Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anak yang Perkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris: UU dan DPR Kita yang Salah

Kompas.com - 21/09/2022, 15:22 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea kebingungan saat menjawab pertanyaan dari keluarga F (13), korban pemerkosaan oleh empat anak laki-laki di bawah umur. 

Pemerkosaan yang dilakukan terhadap F oleh empat pelaku berumur 11-13 tahun itu terjadi pada 1 September 2022 di hutan kota di Cilincing, Jakarta Utara.

Hotman mengatakan, sejak awal mendampingi kasus pemerkosaan ini, terus menerima pesan WhatsApp dari keluarga korban. 

Keluarga bertanya-tanya tentang penanganan hukum yang dinilai tak menjawab rasa keadilan korban.

”Ini tidak bisa saya jawab melalui WA karena harus print dulu penjelasan undang-undang. Ibu ini masih menangis," kata Hotman dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Kompas.id, Rabu (21/9/2022). 

Baca juga: Bermula Cinta Ditolak, 4 ABG Perkosa Remaja Perempuan di Hutan Kota

Pengacara kondang itu pun sampai kesulitan menjawab pertanyaan dari keluarga korban.

Sebab, di satu sisi, menurut Hotman, empat pelaku yang masih anak-anak itu sudah memiliki perilaku bejat layaknya orang dewasa. 

Namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tegas mengatur bahwa anak di bawah 14 tahun yang melakukan pelanggaran hukum tak bisa ditahan. 

Pasal 32 menyebutkan, penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Pasal 21 menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya atau diikutsertakan dalam program pendidikan atau pembinaan yang difasilitasi negara.

"Bagaimana cara menerangkannya, undang-undang kita yang salah, atau DPR kita yang salah,” kata Hotman sembari merangkul kakak korban.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Hotman pun meminta DPR untuk merevisi UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini. 

Hotman lalu mengakhiri penjelasannya dengan mengajak kakak dari F turut berbicara di hadapan jurnalis.

Kakak korban tak mampu berbicara banyak.

”Dulu adik saya ceria. Sekarang kalau ditanya bengong,” kata kakak korban sembari terus menangis.

Baca juga: Tangisi Adiknya yang Diperkosa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban: Dulu Dia Ceria...

Tangis keluarga korban itu lalu ditanggapi oleh Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo.

Wibowo menjelaskan bahwa dari empat pelaku itu, hanya satu pelaku yang berusia 11 tahun.

Artinya, untuk satu pelaku itu, proses penanganan maksimal hanya sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan atau dikembalikan kepada orangtua.

Sementara untuk tiga anak lainnya yang berusia di atas 12 tahun, maka masih ada kemungkinan untuk dipidana. 

”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.

Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi

Hotman pun memastikan bahwa keluarga korban tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.

Keluarga meminta proses hukum terhadap tiga pelaku lain yang telah berusia 13 tahun terus berlanjut. Wibowo pun mengangguk.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban menolak pernyataan cinta salah satu pelaku.

"Salah satu ABH ini kenal sama anak ini (korban). Satu ABH ini bicara sama korban ini, 'Kamu mau jadi pacar saya enggak?' Korbannya enggak mau, ya sudahlah, dia pergi," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Korban yang tengah dalam perjalanan pulang sekolah kemudian bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota.

Di tempat itulah korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Lalu, pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Hotman Paris Hutapea dan Kekuatan Viral Para Pengais Keadilan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com