JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, masa penahanan Roy Suryo diperpanjang selama 20 hari ke depan sebelum nantinya diserahkan ke kejaksaan.
"Masa penahanan diperpanjang 20 hari lagi," kata Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Polda Metro: Berkas Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo Masih Diperiksa Kejaksaan
Masa penahanan Roy Suryo diperpanjang karena kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan oleh Polda Metro Jaya ke kejaksaan pada Senin (19/9/2022).
Saat ini, lanjut Ade, pihak kejaksaan tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Ade berharap berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap dan dapat segera disidangkan.
"Sudah diberikan petunjuk, kepolisian melengkapi. Sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," kata Ade.
"Secepatnya, ketika alat bukti bisa dipenuhi segera dilakukan P21 dan tahap 2," sambung dia.
Baca juga: Duduk Perkara Pria Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Kemang, Berawal Korban Memalak Juru Parkir
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: 4 Anak yang Perkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris: UU dan DPR Kita yang Salah
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.