JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan maksud perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 nomor (2) huruf l Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Bunyinya yakni, "Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang".
Baca juga: Anies Sebut Ada 5 Arah Pengembangan Kota Jakarta dalam Pergub RDTR
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, konsep perluasan daratan tersebut berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Ia menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.
Menurut Heru, pembangunan rumah apung belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
"Jadi, ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air, kayak rumah apung. Sekarang kan aturan itu tidak ada," tutur Heru.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Buat Banyak Aturan Turunan Pergub RDTR, Ini Alasannya
Ia menyebutkan, pembangunan rumah apung akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Konsentrasinya (pembangunan) di Kepulauan Seribu, di karang-karang yang dangkal," sebut Heru.
Heru mengatakan bahwa pembangunan di Kepulauan Seribu tak dimungkinkan jika dilakukan di daratan. Sebab, luas daratan di Kepulauan Seribu terbatas.
Menurut dia, jika pembangunan dilakukan di daratan, lingkungan di Kepulauan Seribu bakal terdampak.
"Pengembangan di daratnya Kepulauan Seribu kan terbatas, enggak mungkin kalau itu dibangun. Malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terganggu)," kata Heru.
Baca juga: Anies Kini Perbolehkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai
Untuk diketahui, ada lima arah pengembangan Kota Jakarta yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Meski ada Pergub RDTR, Pemprov DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Arah pengembangan kelima, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.