JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) membuka enam pos pengaduan bagi korban kekerasan seksual.
Enam pos pengaduan berlokasi di RPTRA Utama Cengakreng, Rusun Pesakih Cengkareng, dan Kantor Kecamatan Kalideres.
Kemudian, di RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora dan Kantor Kecamatan Palmerah.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pos Pengaduan di 23 Halte Busway untuk Tekan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta
"Kami di Jakarta Barat sudah ada pos pengaduan di enam titik lokasi. Korban bisa langsung melapor ke kita, selalu langsung direspons," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Barat, Sikah Winarni, saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Sikah mengatakan, pada masing-masing pos terdapat dua petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Satu petugas membidangi masalah hukum dan petugas lainnya bertugas memberikan pendampingan psikologi.
Menurut Sikah, pemkot akan menyediakan kebutuhan korban, dari mulai konseling hingga rumah aman atau safe house.
"Nanti ketika datang konseling, petugas akan bertanya tentang keluhan. Jika dia butuh rumah aman akan kita sediakan, jika butuh bantuan hukum dan penanganan psikologis juga kita akan lakukan," jelas Sikah.
Baca juga: Pelajar dan Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Alami Kekerasan Seksual pada 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.