JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kompleks Jalan Pasar Baru Jakarta Pusat, Prasasti Padrao di Museum Nasional, serta Batu Penggilingan di Jakarta Timur sebagai kawasan dan benda cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang dilaksanakan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya, kata Iwan, dilakukan lantaran bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Dengan demikian, keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi.
Baca juga: (BERITA FOTO) Penemuan Artefak hingga Objek Diduga Cagar Budaya oleh MRT di Glodok
"Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya," kata Iwan, dilansir dari Antara, Rabu (21/9/2022).
Sementara, ujar Iwan, Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.
Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan memiliki empat sisi. Namun, hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya. Sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, namun memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.
Pada 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu antara Surawisesa dan Henrique Leme.
Baca juga: Lokasinya Dekat Kota Tua, Kampung Susun Kunir Dilengkapi Galeri Cagar Budaya
Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.
"Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang," ucapnya.
Adapun Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan yang baru ditetapkan sebagai benda cagar budaya dilakukan lantaran ada enam buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk.
Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.