JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Anies mengatakan bahwa pergub itu diluncurkan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dipercepat.
Adapun sejumlah aturan yang tertuang dalam Pergub RDTR mencakup izin membangun rumah sampai empat lantai hingga soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Berikut catatan mengenai sejumlah peraturan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu:
Anies menyatakan, sebelum ada Pergub RDTR, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Anies Sebut Ada 5 Arah Pengembangan Kota Jakarta dalam Pergub RDTR
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies saat menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu.
Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa hal.
Menurut Anies, alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Buat Banyak Aturan Turunan Pergub RDTR, Ini Alasannya
"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies.
Ia melanjutkan, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.
"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 (jadi) ruang bersama," sebut dia.
Di sisi lain, penambahan tingkat bangunan itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Anies: Pergub RDTR Mengakomodasi Rencana Jakarta Jadi Pusat Perekonomian