JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang anak di bawah umur nekat memerkosa P (13) secara bergiliran di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpendapat, para pelaku mungkin terpengaruh paparan media sosial (medsos).
Mudahnya akses pada gawai disebut menjadi salah satu faktor pemicu anak menjadi nekat melakukan pemerkosaan.
"Pakai medsos mereka bisa melihat dengan begitu leluasa (konten dewasa) di gadget segala macam. Ini yang mungkin perlu ada perhatian, atau batasan aplikasi itu sendiri bahwa ini boleh dan tidak boleh (diakses)," kata Josias kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Dihubungi secara terpisah, Kriminolog UI Adrianus Eliasta Meliala menuturkan bahwa lingkungan juga bisa menjadi faktor penyebab pemerkosaan anak.
Sebagai informasi, lokasi tempat tinggal keempat pelaku hanya berjarak sekitar beberapa ratus meter, dari tempat prostitusi.
Adrianus menilai lingkungan seperti itu memang dapat memengaruhi perilaku anak.
Pengaruh antara kedekatan rumah, dengan lokasi prostitusi pada akhirnya memicu anak berani melakukan tindakan asusila.
"Ada kemungkinan anak pernah melihat tamu-tamu ngamar, dan apa yang dilakukan di dalam kamar. Hal itu kemudian ditiru," ungkap Adrianus.
Baca juga: KPAI Meyakini Pemerkosaan terhadap Remaja di Hutan Kota Bukan Peristiwa Tunggal
"Mengingat mereka tidak atau belum berani menyewa PSK, maka mereka menyalurkannya secara paksa kepada teman bermain," sambungnya lagi.
Pelaku diduga tidak paham apa itu pemerkosaan
Di sisi lain, Josias menduga pelaku yang masih anak-anak kemungkinan tidak memahami apa sebenarnya tindakan asusila.
"Pertama mungkin terkait dengan pemahaman, beberapa perilaku penyimpangan, yang memang tidak secara dalam dipahami oleh anak-anak," imbuhnya.
karena itu, menurut Josias, perlu dilihat kembali bagaimana pemahaman para pelaku tentang hal tersebut. Artinya, apakah mereka memahami bahwa pemerkosaan adalah tindakan melanggar hukum yang bisa dipidana.
Baca juga: 4 Anak yang Perkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris: UU dan DPR Kita yang Salah
"Jadi apa iya (pelaku) memahami itu. Ini juga menjadi harus didalami dulu," kata Josias.