JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku pemerkosaan di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara tidak ditahan, tetapi dititipkan ke panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial.
Keempat pelaku pemerkosaan itu diketahui masih berusia antara 11-13 tahun.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menyebut anak di bawah 14 tahun tak bisa dipenjara.
Berkaca pada kasus pemerkosaan di Hutan Kota, mungkinkah UU Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi?
Menjawab hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpendapat, perlu ada kajian lebih dalam untuk merevisi Undang-Undang. Terlebih ini berkaitan dengan perlindungan anak-anak.
Baca juga: Kriminolog Ungkap Kemungkinan Penyebab Anak di Bawah Umur Nekat Perkosa Remaja di Jakut
"Kita lihat dulu trennya, apakah memang cukup banyak pelaku-pelaku yang model seperti itu, sehingga kemudian bisa mengubah argumentasi yang dulu terkait dengan (kekerasan seksual pada) anak," ungkap Josias saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Dia menambahkan, aturan tersebut bisa diubah bila ditemukan kajian terbaru mengenai kasus serupa yang mana tidak bisa diselesaikan dengan model di Sistem Peradilan Pidana Anak sekarang.
"Enggak hanya satu-dua kasus itu, perlu ada kajian dulu ya, kalau kita bicara perlu direvisi atau enggak terkait dengan Undang-Undang SPPA dan ada prosedurnya," imbuh dia.
Josias berpendapat, kajian lebih dalam untuk menemukan banyaknya kasus serupa diperlukan. Misalnya, membandingkan dengan kasus di negara lain dan mengalkulasi kebutuhan anak dalam konteks kekerasan seksual.
"Jadi panjang ketika bicara terkait dengan nantinya pada saat perubahan (UU SPPA) itu. Maksud saya bisa sampai ke situ (revisi UU) tapi akan panjang bicaranya," terang Josias.
Sebelumnya, gagasan merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak datang dai pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi korban pemerkosaan.
Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Hotman saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022) lalu.
Dia mengingatkan kepada anggota DPR bahwa kasus ini merupakan peringatan, akan pentingnya Undang-Undang yang disesuaikan.
"Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," kata Hotman.
"Apakah UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas apakah itu harus diubah," lanjut dia.
Ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana terhadap pelaku di bawah umur.
Pertama, pasal 21 yang menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.
Kedua, pasal 32 menyebutkan, penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
Menurut Hotman, penanganan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang itu tidak bisa disamaratakan.
"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.