Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Panti Rehabilitasi, Kriminolog: Harus Diberi Pendidikan Seks

Kompas.com - 22/09/2022, 09:47 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon menilai, empat pelaku pemerkosaan di Hutan Kota, Jakarta Utara, yang masih di bawah umur harus diberikan pendidikan seksual.

Sebab, para pelaku yang memerkosa remaja putri berinisial P (13) itu kini dititipkan di panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

"Kalau menurut saya enggak bisa ditaruh begitu saja di tempat penitipan, tapi ada upaya pendidikan terkait dengan masalah seksual dan segala macam agar dia memahami hal-hal seperti itu," ungkap Josias kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

"Mungkin pemahamannya masih minim, di rehabilitasi juga harus sama diberikan pemahaman itu," lanjutnya lagi.

Adapun empat pelaku pemerkosaan itu berusia antara 11-13 tahun, sehingga tak bisa ditahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: KPAI Meyakini Pemerkosaan terhadap Remaja di Hutan Kota Bukan Peristiwa Tunggal

Dalam pasal 21 disebutkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan kepada orangtuanya.

Sementara, pasal 32 menyebutkan penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

"Memang kalau menurut aturannya kan di bawah 14 tahun tidak masuk dalam peradilan, dan sudah ada aturannya begitu, kita ikuti saja aturannya sesuai dengan Undang-Undang SPPA itu," ujar Josias.

Hal yang menjadi persoalan, kata dia, terkait keluarga korban menerima atau tidak keputusan itu. Maka, kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum selanjutnya menjadi sangat vital.

"Mungkin keluarga korban tidak terima terkait dengan pemerkosaan, kasus serius yang menurut saya perlu keterlibatan (banyak pihak)," imbuhnya.

Baca juga: Tangisi Adiknya yang Diperkosa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban: Dulu Dia Ceria...

Pihak tersebut di antaranya kepolisian, Balai Permasyarakatan (Bapas), pengacara, dan pihak terkait lainnya.

Dosen UI ini juga menyoroti pendampingan terhadap korban maupun pelaku pemerkosaan anak di Hutan Kota tersebut.

"Kalau misalnya masuk persidangan juga mempertimbangkan yang terbaik buat dua-duanya ya, pelaku dan korban," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerkosaan di Hutan Kota terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Motif pelaku diduga karena adanya penolakan cinta dari korban.

Usai menerima laporan pemerkosaan bergilir tersebut, Polres Metro Jakarta Utara segera menangkap pelaku pada Selasa (6/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com