JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan dan eksploitasi seorang remaja berinisial NAT (15). Korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Kasus tersebut terungkap setelah lebih dari tiga bulan diselidiki kepolisian, sejak pihak keluarga korban bersama kuasa hukum melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022.
Pengungkapan ini pun diharapkan dapat membuka tabir yang lebih luas lagi, terkait dengan kasus eksploitasi anak dan perempuan lain di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Polisi: Terungkapnya Kasus Remaja Dijadikan PSK Akan Membuka Tabir yang Lebih Luas...
Terlebih, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa kasus eksploitasi kelompok rentan seperti perempuan dan anak, cukup banyak terjadi di apartemen selama beberapa tahun terakhir.
"Tentunya hasil pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang korban satu, siapa tahu dengan terungkap kasus ini membuat teman-teman lain berani melapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengatakan, terdapat dua tersangka yang ditangkap dalam perkara penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
Tersangka pertama ialah terlapor berinisial EMT (44), seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari. EMT ditangkap pada Senin (19/9/2022) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Sebut ada 8 Anak Lain yang Dieksploitasi oleh Muncikari Berinisial EMT
Selain itu, penyidik juga menangkap seorang pria berinisial RR (19) selaku pacar korban. Pelaku merupakan orang yang memperkenalkan korban kepada EMT, dan membawanya ke apartemen.
"Awalnya adalah bujuk rayu daripada muncikari kepada anak-anak di bawah umur. Akan diberikan pekerja yang menghasilkan uang banyak dan menguntungkan," ungkap Zulpan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Zulpan, terungkap bahwa muncikari EMT memiliki delapan anak asuh selain NAT.
Anak-anak yang masih di bawah umur itu turut dipaksa menjadi PSK di apartemen, dan wajib menyetorkan sejumlah uang kepada EMT.
Baca juga: Polisi Ungkap soal Utang yang Dipakai Muncikari untuk Paksa Remaja Jadi PSK
"Sampai dengan kami lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh atau anak yang diperjual belikan," ungkap Zulpan.
Para tersangka menempatkan NAT dan delapan anak lain yang dijadikan PSK di tiga apartemen berbeda. Mereka akan berpindah-pindah atau bertukar tempat sesuai arahan dari EMT yang dibantu pelaku RR.
"RR juga mengunakan korban secara seksual secara paksa untuk kebutuhan seksualnya," kata Zulpan.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, kasus yang menimpa NAT dan delapan korban lainnya merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak.