DEPOK, KOMPAS.com - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri Depok melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Metro Depok terkait konten "Kejaksaan Sarang Mafia" yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 21 September 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menilai, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut.
Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.
Baca juga: Bikin Konten Kejagung Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Karena itu, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah', yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti," kata Andi Rio dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Seharusnya, kata Andi Rio, apabila ada oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya ke bidang pengawasan.
"Atas dasar itu, kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya, laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok dan berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami," kata dia.
Baca juga: Dipolisikan karena Konten Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim: Para Jaksa Anti-kritik...
Selain dilaporkan oleh Kejari Depok, Alvin Lim juga dilaporkan oleh Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas unggahan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Alvin Lim menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikannya bukan berita bohong atau hoaks maupun ujaran kebencian.
Alvin juga memastikan bakal membuktikan pernyataannya kepada kepolisian.
"Terkait dengan laporan para persatuan jaksa, itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan, dan masih anti-kritik," ungkap Alvin.
"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa apa yang saya sampaikan adalah benar mengenai (adanya) oknum jaksa di Kejagung," sambung dia.
Baca juga: Polda Metro Usut Dugaan Penyebaran Hoaks Kejagung Sarang Mafia oleh Alvin Lim
Alvin menilai bahwa para jaksa tersebut justru tidak memahami hak kebebasan berpendapat.
Di samping itu, kata Alvin, terdapat kewenangan bagi advokat dalam menyampaikan suatu hal terkait kasus yang sedang ditangani.
"Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu diatur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," kata Alvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.