JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka pusat pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Bisa kepada kami jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis, dilansir dari Antara, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair, Ini Syarat Mendapatkannya
Nur Kholis mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, BSU hanya diberikan kepada warga yang berpenghasilan maksimal sebesar upah minimum provinsi (UMP).
Untuk wilayah DKI, dipastikan penerima BSU hanya pekerja yang gajinya maksimal sebesar Rp4.641.584. Selain itu, mereka yang mendapatkan BSU hanya karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Makanya setiap pegawai yang melapor akan kami cek, apakah dia sudah terdaftar di BPJS TK atau atau gajinya sesuai dengan UMP," ujar Nur Kholis.
Jika tidak mendapatkan fasilitas BPJS TK dari perusahaan, maka suku dinas akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Pemeriksaan itu bisa berkunjung kepada pemberian sanksi dan mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS TK.
Baca juga: Upaya agar Bantuan Subsidi Upah Lebih Tepat Sasaran
Sejauh ini, Nur Kholis belum bisa memastikan berapa karyawan penerimaan BSU di kawasan Jakarta Barat. "Datanya ada di BPJS TK, bukan di kami," tutur dia.
Kendati demikian, Nur Kholis memastikan akan melayani setiap laporan terkait pemberian BSU demi membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.