Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Polda Metro Masih Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Kompas.com - 22/09/2022, 18:59 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rencana pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sampai saat ini usulan mengatur jam masuk kerja tersebut masih terus dikaji bersama pemangku kebijakan terkait.

"Menunggu dari Pemprov yang mengadakan. Sedang dikaji para pakar," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Belum Diterapkan, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Menurut Latif, rencana yang digulirkan pihaknya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota itu tidak dapat diputuskan sendiri oleh Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kepolisian hanya memberikan data hasil pemantauan di lapangan, dan menawarkan solusi yang mungkin bisa diterapkan untuk mengurai permasalahan tersebut.

"Kami kan bukan penentu tunggal, kami yang berada di lapangan ingin menyampaikan. Ini loh data-data di lapangan yang bisa kita manfaatkan, untuk mengurai kemacetan. Tapi ini perlu pengajian para instansi terkait," kata Latif.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyatakan bahwa skema pengaturan jam kerja di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Peluang Uji Coba Pengaturan Jam Kerja bagi PNS-nya dan Perusahaan Swasta

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini masih menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi pekerja.

"(Pengaturan jam kerja) masih didiskusikan dan masih di-FGD-kan dengan pihak terkait dan asosiasi pekerja," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Namun, pengaturan jam kerja belum juga diterapkan karena skema itu menyangkut keputusan Pemerintah Pusat.

Menurut Riza, Pemprov DKI akan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait penerapan skema pengaturan jam kerja.

Baca juga: Pemprov DKI Ungkap Kekhawatiran Terkait Dampak Penerapan Pengaturan Jam Kerja

"Niatnya baik, tapi belum diputuskan karena ini menyangkut kebijakan dari Pemerintah Pusat," tutur Riza.

"Kami juga mengikuti nanti apa petunjuk kebijakan daripada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," sambung dia.

Ia ingin secepatnya menerapkan skema tersebut. Namun, keputusan soal penerapan itu tak bisa diambil hanya oleh Pemprov DKI saja.

"Ya ini kami ingin secepatnya, ya. Tapi, (penerapannya) tidak bisa diputuskan sepihak," kata Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com