JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini mulai mengizinkan warga membangun kediaman hingga empat lantai di Ibu Kota.
Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Kendati demikian, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan perizinan tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat..
"Penerapan aturan tidak boleh sembarang, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian utara sebaiknya dilarang atau dibatasi ketat," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Anies Izinkan Rumah Dibangun hingga 4 Lantai, Pengamat Ingatkan Potensi Timbulnya Persoalan Baru
Nirwono berujar, pembatasan tersebut perlu dilakukan karena pertimbangan ekologis kepadatan dan ketinggian bangunan rumah tinggal yang akan menambah beban tanah.
Terlebih, kata Nirwono, ditambah dengan pemompaan air rumah tangga yang tidak terkendali justru akan mempercepat penurunan muka tanah, memperparah banjir rob, mempercepat kawasan psisir utara tenggelam.
Sebelum adanya Pergub No. 31/2022 tentang RDTR itu, warga Jakarta sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal dengan sejumlah alasan, salah satunya untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kebijakan itu juga diharapkan menjadi dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
Baca juga: Sosialisasi Pergub RDTR Anies, Kini Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai...
Agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya karena Anies sudah mengizinkan rumah dibangun hingga empat lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.