BEKASI, KOMPAS.com - Terdapat 70 bangunan liar yang digunakan warga untuk berdagang terpaksa ditertibkan. Puluhan bangunan di sepanjang aliran Kali Jati, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, itu ditertibkan Kamis (22/9/2022) pagi.
Puluhan bangunan itu ditertibkan guna pemanfaatan bantaran kali untuk ruang terbuka.
Namun, penertiban yang awalnya berjalan lancar, tiba-tiba menuai protes.
Warga sekaligus pedagang bersitegang dengan pihak penggusur, yang tak lain dan tak bukan adalah Pemerintah Kota Bekasi.
Bukan tanpa alasan, gelombang protes warga terjadi lantaran dari 70 lapak pedagang yang digusur, empat markas organisasi masyarakat (ormas) justru berdiri kokoh.
Tak hanya sekadar berdiri, empat markas ormas yang hingga kini masih berdiri di sana, bahkan tak tersentuh oleh aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Perlu mediasi
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengungkapkan semua bangunan di bantaran Kali Jati, memang akan digusur. Namun untuk markas ormas, pihaknya perlu dilakukan mediasi terlebih dahulu.
Kendati demikian, terkait dengan mediasi dengan ormas, Abi sendiri tak dapat menjelaskan secara rinci mengenai tidak ditertibkannya markas ormas yang hingga kini tak mereka sentuh.
"Ada permasalahan yang harus diselesaikan, nanti lah kami sampaikan," ujar Abi di lokasi, Kamis (22/9/2022) pagi.
Tidak jauh berbeda dengan Abi, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Solikhin turut mengatakan hal yang sama.
Dirinya beralasan, terkait penertiban kantor ormas, pihaknya perlu melihat kondisi stabilitas di lingkungan tersebut.
"Nanti akan kami lakukan pendekatan lagi. Untuk membuat persepsi yang sama bahwa ini niat baik untuk menata kota ini," imbuh Solikhin.
Ia bahkan tidak dapat menjelaskan secara pasti kapan markas ormas tersebut akan diratakan dengan tanah.
Terkesan tebang pilih