Di samping itu, pada pasal 128 dan 133 pembangunan rumah tapak atau flat hingga empat lantai wajib menyediakan area parkir di dalam kavling atau memarkirkan kendaraan pada parkir komunal bagi yang memiliki kendaraan bermotor.
Selain itu, rumah juga wajib menerapkan prinsip ruang tumbuh untuk keseragaman atau rumah tumbuh, menerapkan prinsip zero delta Q, serta dapat menerapkan daur ulang sampah dan air.
Kemudian, pembangunan rumah juga tidak diperbolehkan menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih, dan menyediakan kolam retensi, biopori atau sumur resapan untuk menampung air hujan.
Baca juga: Anies: Pergub RDTR Mengakomodasi Rencana Jakarta Jadi Pusat Perekonomian
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan perizinan tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat.
"Penerapan aturan tidak boleh sembarang, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian utara sebaiknya dilarang atau dibatasi ketat," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Nirwono berujar, pembatasan tersebut perlu dilakukan karena pertimbangan ekologis kepadatan dan ketinggian bangunan rumah tinggal yang akan menambah beban tanah.
Terlebih, kata Nirwono, ditambah dengan pemompaan air rumah tangga yang tidak terkendali justru akan mempercepat penurunan muka tanah, memperparah banjir rob, mempercepat kawasan psisir utara tenggelam.
Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi
(Penulis: Muhammad Naufal, Larissa Huda | Editor: Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.