JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, menyoroti makin banyaknya kurir ekspedisi yang statusnya dialihkan dari karyawan tetap menjadi mitra.
Ia menilai hal itu bisa terjadi karena keberadaan Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja yang telah memungkinkan perusahaan untuk memecat karyawan secara lebih mudah.
"Itu yang memberi karpet merah bagi perusahaan seperti Shopee Express, SiCepat, J&T dan lain-lain melakukan PHK besar-besaran kurir mereka yang berstatus pekerja tetap, kemudian diganti menjadi mitra," kata Arif kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Kurir Sicepat Demo Kantor Pusat, Tak Terima Statusnya Diubah dari Karyawan Jadi Mitra
Terakhir, ada 14 karyawan Sicepat Ekspress di Jakarta yang dipecat dan hendak dialihkan statusnya menjadi mitra.
Mereka pun tak terima dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Sicepat Ekspress di kawasan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).
Arif Novianto menyebut, praktik yang dilakukan SiCepat itu tak berbeda dengan langkah sebelumnya yang dilakukan perusahaan ekspedisi lain.
Perusahaan memanfaatkan celah dalam UU terbaru untuk memecat karyawannya dan mengalihkan status mereka menjadi mitra.
Dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa diajukan ketika ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PHK juga hanya dibolehkan ketika perusahaan mengalami kerugian dalam waktu berturut-turut atau karena alasan merger/diakusisi.
Namun UU Nomor 11 Tahun 2020 yang disahkan di era Jokowi menghilangkan segala syarat dan ketentuan terkait PHK itu.
"UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan bagi pengusaha untuk memecat atau PHK pekerjanya," kata Arif.
Baca juga: Kurir Sicepat Demo Kantor Pusat, Tak Terima Statusnya Diubah dari Karyawan Jadi Mitra
Setelah pemecatan dilakukan, maka perusahaan pun tinggal menawarkan sistem kemitraan kepada kurirnya yang baru dipecat tadi.
Jika kurir menolak, maka perusahaan ekspedisi tinggal merekrut kurir baru sebagai mitra.
"Tujuannya tentu untuk memangkas ongkos produksi, tetapi dampaknya membuat kurir menjadi bekerja dalam kondisi rentan dan bayaran tidak manusiawi," kata Arif.
Langkah mengalihkan status kurir dari karyawan jadi mitra belum lama ini dilakukan PT SiCepat Ekspres.