JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, menyoroti mirisnya nasib para kurir ekspedisi yang berstatus sebagai mitra.
Ia menilai skema kemitraan yang ditetapkan perusahaan ekspedisi itu adalah kemitraan palsu, karena kurir justru tidak mendapatkan hak-haknya sebagai mitra.
"Para kurir diklasifikasikan sebagai mitra, tetapi pada praktiknya mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka," kata Arif kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Banyak Kurir Karyawan Dialihkan Jadi Mitra, Peneliti UGM: Akibat Omnibuslaw Cipta Kerja
Arif mengatakan, hak-hak mitra tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Jika mengacu pada aturan itu, maka mitra posisinya setara, tidak ada yang menguasai dan dikuasai, dan berprinsip saling menguntungkan, membutuhkan, memperkuat, dan mempercayai.
"Pada praktiknya, keputusan dilakukan sepihak oleh perusahaan, artinya tidak ada posisi yang setara. Hal ini yang saya sebut sebagai 'kemitraan palsu'," kata Arif.
Arif menilai kurir lebih tepat diklasifikasikan sebagai pekerja karena ada unsur pekerjaan dan perintah yang harus dijalankan oleh mereka.
Oleh karena itu, harusnya kurir terikat pada UU Cipta Kerja dan mendapatkan hak mereka sebagai pekerja.
"Sebagai buruh, maka kurir harusnya berhak atas upah minimum, jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam per minggu, jaminan kesehatan, dan lain-lain," kata Arif.
Baca juga: Nasib Kurir Makin Miris Pasca-kenaikan Harga BBM, Upah Dipotong hingga Dialihkan Jadi Mitra
Namun, perusahaan ekspedisi lebih senang mempekerjakan kurir sebagai mitra untuk menghemat pengeluaran.
Dengan status mitra, maka perusahaan tak perlu membayar gaji bulanan sesuai upah minimum serta tunjangan lainnya.
Perusahaan cukup membayar upah kurir untuk tiap paket yang diantarkan.
Bayarannya juga relatif rendah, mulai dari Rp 1.500 per paket.
Lebih parahnya lagi, banyak kurir yang sudah berstatus karyawan tetap justru dipecat lalu dialihkan statusnya jadi mitra.
"Tujuannya tentu untuk memangkas ongkos produksi, tetapi dampaknya membuat kurir menjadi bekerja dalam kondisi rentan dan bayaran tidak manusiawi," kata Arif.
Baca juga: Gaji Kurir Shopee Turun Saat Harga BBM Naik, Mereka yang Protes Diberi Sanksi hingga Diancam UU ITE
Ia pun meminta pemerintah untuk bersikap tegas pada perusahaan ekspedisi atas masalah kemitraan palsu ini.