JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, lima anak dari enam perempuan yang dijual oleh lima muncikari pria berinisial MH, AM, MRS, RD, dan RR dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam sehari.
Korban diminta melayani pelanggan para muncikari di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Setiap harinya kurang lebih 2-3 pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).
Anak-anak di bawah umur yang melayani pria hidung belang itu mendapatkan uang Rp 300.000 sampai Rp 800.000, sesuai tarif yang ditawarkan muncikari.
"Kalaupun dapat Rp 500.000, digunakan untuk membayar sewa, selanjutnya digunakan untuk memenuhi kehidupan bersama," ucap Harun.
Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat
Harun mengatakan, uang yang didapat dari hasil melayani pelanggan itu digunakan korban bersama muncikari untuk memenuhi kebutuhan sepanjang dua bulan tinggal di hotel itu.
"Mereka tinggal juga di kamar hotel itu. Setiap hari tinggal bergantian. Mana kamar yang tidak dipakai melaksanakan kegiatan tersebut, maka kamar itu yang digunakan untuk ditempati oleh para korban dan juga tersangka," kata Harun.
"Jadi selama keseharian mereka tinggal di kamar, ada enam kamar yang disewa. Per hari dia menyewa Rp 300.000," kata Harun.
Kelima orang muncikari itu telah ditangkap pada Kamis (22/9/2022) dini hari. Mereka diketahui memperdagangkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara melalui aplikasi MiChat," ujar Harun.
Penangkapan kelima muncikari itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Harun, saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki informasi soal kasus tersebut ke lokasi.
"Dari hasil penelusuran, didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian, ada enam korban di situ, lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Juga kami lapis dengan KUHP yaitu Pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.