JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat, TNR (24), lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di lingkungan kampus.
Kepada polisi, TNR mengaku mengonsumsi ganja tidak hanya di luar area kampus, melainkan juga di dalam kampus.
"Dari beberapa kekerangan, tersangka pernah menggunakan (ganja) di dalam dan di luar (kampus). Ini sungguh memprihatinkan, perlu perhatian lebih intens di lingkungan perguruan tinggi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Edarkan Ganja ke Rekan Organisasi Pencinta Alam, Mahasiswa Kampus Negeri di Sumedang Ditangkap
Berdasarkan pemeriksaan medis, TNR juga terbukti positif mengonsumsi ganja.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka TNR, hasilnya positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja," jelas Akmal.
TNR mengaku mendapat ganja dari daerah Aceh melalui seorang perantara bernama ALX dan penjual bernama ALF. Keduanya saat ini dalam pengejaran.
"Berdasarkan keterangan, baru tiga kali pesan secara online. Kalau sekarang pesan dengan berat 551 gram, kalau sebelumnya hanya sedikit, baru ini yang lumayan banyak," kata Akmal.
Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Pesan Ganja dari Aceh, Dikemas dengan Bungkus Kopi instan
Menurut Akmal, TNR awalnya hanya pengguna biasa, tetapi kemudian ia melihat peluang untuk menjual ganja kepada teman-teman.
"Awalnya pengguna biasa, ada barang digunakan. Tapi lihat temannya membutuhkan, jadi peluang dia memesan bukan untuk diri sendiri," ungkap Akmal.
Ganja tersebut dijual TNR dengan harga variatif.
"Tersangka TNR menjual dan mengedarkan ganja miliknya kepada teman-teman di lingkungannya, dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket," kata Akmal.
Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Jual Ganja ke Teman Organisasi Seharga Rp 100.000
TNR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.