Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Manajemen Hotel di Pasar Minggu Terkait Kasus Prostitusi Anak

Kompas.com - 23/09/2022, 19:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, praktik prostitusi anak yang dilakukan lima muncikari berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR, diketahui oleh manajemen hotel.

Hotel tersebut berlokasi di Jalan Jaha, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Dari pihak hotel mengetahui adanya kejadian ini (praktik prostitusi anak di bawah umur)," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil manajemen hotel untuk diperiksa. Polisi tengah mengembangkan soal dugaan keterlibatan manajemen hotel dalam praktik prostitusi anak.

"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah sana kita juga bersama KPAI," ucap Harun.

Sebelumnya, polisi menangkap lima muncikari di hotel tersebut pada Kamis (22/9/2022) dini hari. Para pelaku diduga memperdagangkan anak-anak perempuan melalui aplikasi MiChat.

"Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara melalui aplikasi MiChat," ujar Harun.

Penangkapan kelima muncikari ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menurut Harun, saat itu polisi menyelidiki informasi soal kasus tersebut ke lokasi.

"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.

Baca juga: Prostitusi Anak di Pasar Minggu, Muncikari Rekrut Korban yang Broken Home, Dipacari lalu Dijual via MiChat

Harun mengatakan, para pelaku telah menjalankan kejahatan itu sekitar dua bulan. Selama ini, pelaku kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu.

"Barang bukti kami dapat dari pengungkapan ini dapatkan yaitu 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam," kata Haru.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com