JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal kewajiban pihak swasta untuk membangun rumah susun (rusun) di Pulau Reklamasi Pulau C alias Pulau Kita.
Untuk diketahui, kewajiban yang diemban pihak swasta itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta 2022-2026.
Menurut Riza, permukiman berbentuk rusun hanya salah satu jenis bangunan yang akan dibangun di Pulau Kita.
Baca juga: Perluasan Daratan Dianggap Sama dengan Reklamasi, Wagub DKI: Perdebatan Itu Biasa
"Ya itu kan salah satunya, ya tidak mungkin semuanya permukiman (berbentuk rusun). Salah satunya (yang dibangun di Pantai Kita), permukiman," tuturnya ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Menurut dia, kebutuhan warga atas sektor lain di Pantau Kita nantinya juga harus terpenuhi.
Karena itu, kata Riza, perlu juga didirikan bangunan yang mendukung sektor perekonomian hingga sektor rekreasi di pulau tersebut.
"Di situ kan harus saling mendukung antara kepentingan warga, permukiman, komersil juga, untuk saling melengkapi, mendukung dan untuk kepentingan lainnya," sebut politisi Gerindra itu.
"Pasti untuk kantor, bisnis, rekreasi, lingkungan, juga semuanya," imbuh dia.
Meski demikian, jenis bangunan yang akan didirikan di Pantai Kita masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini.
Riza mengaku bakal memberikan informasi lebih rincinya di kemudian hari.
"Harus tertata semua dan semua sedang dalam pembahasan, ya. Nanti kami akan beritahu persisnya," tutup dia.
Dalam RPD DKI 2022-2026, disebutkan bahwa Pemprov DKI menargetkan penambahan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebanyak 7.901 unit di beberapa lokasi, termasuk pembangunan rusun, di kampung-kampung prioritas dan rumah susun terjangkau di Pantai Kita sebagai kewajiban pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.