Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Saksi dan 2 Ahli Hadir untuk Ringankan Indra Kenz dari Ancaman Pidana

Kompas.com - 26/09/2022, 10:42 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (26/9/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak kuasa hukum Indra Kenz rencananya digelar pada pukul 08.30 WIB.

Namun, sampai pukul 10.20 WIB persidangan juga belum dimulai karena ada beberapa saksi dan ahli yang belum juga hadir.

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Klaim Bukti Audit Transaksi Kliennya Tak Ada 70 Persen Uang Korban

Kuasa hukum menghadirkan 2 saksi dan 2 ahli dalam persidangan ini bertujuan untuk memperjelas di mana posisi terdakwa dalam perkara ini.

Selain itu, mereka berharap pemaparan keempat orang yang dihadirkan hari ini juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (23/9/2022), Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Prenanda mendatangkan seorang ahli audit keuangan, Layon Hutagaol (23).

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo

Brian menyimpulkan apa yang dipaparkan oleh ahli keuangan tersebut membuktikan bahwa tidak ada transaksi 70 persen kekalahan korban platform Binomo yang masuk ke rekening kliennya.

Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.

Menurut Brian, dari apa saja yang telah dipaparkan oleh ahli tersebut di dalam persidangan telah membeberkan mengenai transaksi aliran keuangan yang dilakukan oleh terdakwa selama ini.

Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar

Salah satu poin yang disoroti dalam pemaparan ahli dalam persidangan ini yaitu mengenai audit uang para terlapor, yang selama ini selalu menyebutkan bahwa Indra Kenz menang dengan membuat orang lain merugi.

"Sebagaimana yang disangkakan para korban, awalnya bahwa Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh mereka. Akan tetapi ternyata fakta yang kita dapatkan dalam persidangan tidak ada jumlah sebesar 70 persen," kata Brian saat dijumpai usai persidangan, Jumat.

Ia pun menambahkan, apabila diasumsikan dari kerugian korban yang disebutkan hampir 140 miliar, berarti seharusnya Indra mendapatkan uang dari platform aplikai Binomo itu sekitar 90 miliar atau 98 miliar.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz Pernah Ditegur OJK hingga Jadi Trader of The Year 2021

"Akan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak terdapat ditemukan adanya aliran uang sebesar Rp 98 miliar," ujar Brian.

Sebagai informasi, JPU menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com