JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan pulau hasil reklamasi, Pulau G, sebagai kawasan permukiman.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Adapun Pulau G diarahkan untuk permukiman tertera dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi pergub tersebut.
Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Kompas.com mendatangi Pulau G pada Senin (26/9/2022) untuk melihat situasi terkini kawasan yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi permukiman.
Dengan menyewa sebuah kapal milik nelayan tradisional, perjalanan menuju Pulau G dimulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapal nelayan berangkat pukul 08.30 WIB dari pelabuhan. Untuk mencapai kawasan reklamasi tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 35 menit apabila angin tak bertiup kencang dan air sedang surut.
Lamanya perjalanan menuju Pulau G turut dipengaruhi akses keluar-masuk pelabuhan yang dipadati kapal-kapal nelayan berukuran 100 grosstonnage (GT).
Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G
Kendati begitu, perjalanan Kompas.com menuju Pulau G pada hari ini lancar lantaran ombak dan cuaca cukup bersahabat.
Sekitar pukul 09.05 WIB, kapal sampai di pinggir pulau yang sudah diuruk pasir. Kemudian, kapal berkeliling pulau untuk melihat kondisinya secara keseluruhan.
Sebab, petugas keamanan setempat tidak memperkenankan pengunjung menapakkan kaki di pulau reklamasi tersebut.
Tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini selain daratan dari pasir mulai terkikis dan ditumbuhi rerumputan di sekitarnya.
Tampak sampah plastik kemasan minuman botol, kemasan makanan, kayu, minuman kaleng, hingga sampah kain berserakan di bibir pulau.
Baca juga: Wagub Riza Sebut Reklamasi Pulau G Terbuka bagi Warga Jakarta
Berdasarkan pantauan, terdapat satu bangunan semipermanen di Pulau G, yang digunakan penjaga pulau sebagai tempat beristirahat.
Ada pula perahu nelayan yang hilir mudik di sekitar pulau, untuk menjaring ikan-ikan.