JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau G hasil reklamasi.
Sebab, saat ini kondisi lahannya sudah terakikis menjadi 1,72 hektar dari eksisting 10 hektar.
"Karena itu dia belum bisa dibikinkan HPL (hak pengelolaan lahan) dan perjanjian kerja sama dengan Jakpro karena lahannya belum maksimum," kata Syarif kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...
Menurut Syarif, pengurangan luas lahan disebabkan dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.
Sehingga pada akhir tahun 2021 luas Pulau G hanya tinggal 1,72 hektar dari yang semula 10 hektare.
Syarif mengatakan, Pulau D dan Pulau C sudah terbit hak guna bangun (HGB) dan HPL-nya karena ukuran lahan sesuai target.
Baca juga: Wagub Riza Sebut Reklamasi Pulau G Terbuka bagi Warga Jakarta
Sementara Pulau G masih harus dikaji lagi agar bisa dikeluarkan HGB dan HPL oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Yang pulau G itu karena dia menyusut sedang dikaji lagi bisa enggak diterbitkan HPL wong tanahnya cuma 1,7 hektar," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,".
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.
Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.