TANGERANG, KOMPAS.com - Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus investasi bodong binary option Binomo disemprot Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Rahman Rajagukguk.
Hakim Rahman mengingatkan kedua saksi agar tidak perlu terlibat lagi dalam persoalan investasi bodong binary option Binomo.
Sebab, kata Rahman, ada efek negatif jangka panjang yang bisa terjadi jika tidak bisa mengendalikan diri dengan baik terkait trading bodong ini.
Baca juga: 2 Saksi dan 2 Ahli Hadir untuk Ringankan Indra Kenz dari Ancaman Pidana
“Jadi kami ini sudah orangtua ya, ini semua enggak benar, cara seperti ini ya. Anda berhasil satu tahun, tahun kedua bunuh diri,” kata Rahman dalam pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak kuasa hukum Indra Kenz, Senin (26/9/2022).
Kuasa hukum menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam persidangan ini bertujuan untuk memperjelas di mana posisi terdakwa Indra Kenz dalam perkara ini.
Selain itu, mereka berharap pemaparan keempat orang yang dihadirkan hari ini juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Klaim Bukti Audit Transaksi Kliennya Tak Ada 70 Persen Uang Korban
Kedua saksi yang hadir yakni Alifan dan Juni berasal dari Pekalongan.
Mereka mengaku pernah ikut trading melalui aplikasi Binomo. Serta, ikut bergabung dalam grup pelatihan trading Binomo yang diisi Indra Kesuma.
Juni mengaku pernah mendapatkan profit atau keuntungan sampai Rp 120 juta, dan kerugian berkisar Rp 68 juta.
Sementara itu, Alifan mengaku tidak begitu aktif trading melalui aplikasi Binomo sehingga ia hanya mendapat keuntungan Rp 2 juta dan pernah rugi sekitar Rp 1 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo
Mereka ikut trading Binomo dengan alasan ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak sebagai tambahan biaya kehidupan sehari-hari.
“Jadi karena kamu generasi bangsa ini, jangan ikuti macam-macam seperti ingin cepat kaya, ingin dapat uang lebih,” ujar Rahman dengan nada tinggi.
Ia mengingatkan, kedua saksi dan semua orang di dalam sidang untuk tidak mengikuti hal-hal yang memberikan iming-iming yang terdengar sangat menggiurkan terkait mendapatkan uang cepat sehingga bisa membuat kaya lebih cepat.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tidak Hanya Trading di Binomo
“Kami mengatakan itu tidak benar semua bohong. Suatu saat Anda itu beruntung satu kali dua kali, ketiga kali Anda bisa bunuh diri. Tolong jangan, (sebaiknya) bekerja dengan baik,” tegasnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan kiat untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. "Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling beat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.