Izin pembangunan proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta akhirnya dihentikan saat era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pencabutan izin pembangunan dilakukan pada 26 September 2018 berdasarkan hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni 2018.
Badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Ketiga belas yang izinnya dihentikan yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi).
Baca juga: LBH Jakarta: Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Hanya Gimik Belaka
Kendati demikian, Anies tetap melanjutkan empat pulau proyek reklamasi yang terlanjur dibangun. Keempat pulau itu yakni Pulau C dan D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra), dan Pulau N (pemegang izin PT Pelindo II).
Anies juga menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola tiga pulau, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, selama sepuluh tahun.
Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Isi Pergub tersebut menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu.
Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.
Prasarana yang dimaksud antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga. Selain itu, pantai reklamasi juga bakal menjadi pantai pertama di Jakarta yang benar-benar gratis untuk publik.
Selain itu, Anies juga mengubah nama ketiga pulau itu. Nama Pulau C, D, dan G diganti menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Nama itu dipilih lantaran kawasan reklamasi tak mempunyai sejarah dan diharapkan menampung semangat melihat ke depan.
Belakangan, Pulau G ditetapkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Pulau G ditetapkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.
Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, nantinya Pulau G direncanakan untuk ditempati masyarakat Jakarta.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengategorikan secara khusus warga mana yang akan menempati kawasan Pulau G.
"Iya, tidak boleh ada wilayah di mana pun yang eksklusif, tidak boleh. Semua wilayah Jakarta di mana pun harus terbuka bagi seluruh warga," kata Riza.
Kompas.com pun mengunjungi Pulau G pada Senin (26/9/2022) hari ini untuk melihat situasi terkini kawasan itu.