Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Panjang Pulau G yang Kini Dipenuhi Sampah dan Terkikis Air Laut

Kompas.com - 26/09/2022, 16:39 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Enam tahun tak berpenghuni, Pulau G di Teluk Utara Jakarta kini dalam kondisi memprihatinkan. 

Sampah menumpuk di sepanjang pesisir pulau itu saat Kompas.com berkunjung ke sana pada Senin (26/9/2022) . Rumput setinggi paha orang dewasa tumbuh tak beraturan. 

Luas pulau itu juga bahkan disebut sudah berkurang akibat terkikis abrasi air laut. 

Padahal, Pulau G dibangun dengan biaya tak sedikit. Pulau ini menjadi salah satu pulau dalam proyek reklamasi Teluk Utara, Jakarta, yang sudah digagas sejak puluhan tahun silam. 

Menilik jauh ke belakang, reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta telah dilakukan sejak era pemerintahan Presiden Soeharto.

Keputusan reklamasi teluk Jakarta tertuang pada Keputusan Presiden Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.

Tanggung jawab reklamasi dibebankan kepada kepala daerah, yakni gubernur DKI Jakarta. Saat itu, tujuan reklamasi teluk Jakarta adalah untuk mengembangkan kawasan pantura.

Baca juga: Saat Reklamasi hingga Eksploitasi Pesisir Jakarta Berujung pada Tangisan Warga Terdampak Banjir Rob

Usai Soeharto lengser, keputusan pembangunan pulau reklamasi sempat ditentang Kementerian Lingkungan Hidup.

Kementerian itu bahkan sempat menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) terhadap rencana Reklamasi Pantura Jakarta.

Hasil studi itu menunjukkan bahwa pembangunan reklamasi Teluk Jakarta akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan, antara lain kontribusi terhadap intensitas dan luas genangan banjir di Jakarta, kerusakan ekosistem laut akibat pengambilan bahan urukan sebanyak 33 juta meter kubik, dan gangguan terhadap operasional PLTU/PLTGU Muara Karang yang menyuplai kebutuhan listrik Jakarta.

Era SBY, Fauzi Bowo, dan Ahok

Walaupun ditentang sejumlah pihak karena dianggap merusak lingkungan, namun pada akhirnya proyek reklamasi terus berlanjut. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dahulu menyetujui dilanjutkannya pembangunan proyek reklamasi pada 2012.

Catatan Kompas.com, saat itu, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditandatangani pada 5 Desember 2012.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta pada September 2012 untuk mengembangkan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, sebulan sebelum ia lengser.

Namun, keputusan itu terganjal oleh masa jabatan Fauzi Bowo.

Salah satu anggota pansus saat itu, Bestari Barus, menilai, izin tersebut memang tidak bisa diterbitkan.

Sebab, seorang kepala daerah tidak bisa menerbitkan izin yang berlaku jangka panjang jika masa jabatannya hanya tersisa enam bulan.

Baca juga: Jeritan Nelayan Saat Teluk Jakarta Rusak akibat Limbah dan Proyek Reklamasi

Selanjutnya, pada 2014, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G (Pluit City).

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City).

Pluit City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor.

Pencabutan Izin Reklamasi

Izin pembangunan proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta akhirnya dihentikan saat era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pencabutan izin pembangunan dilakukan pada 26 September 2018 berdasarkan hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni 2018.

Badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.

Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Ketiga belas yang izinnya dihentikan yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi).

Baca juga: LBH Jakarta: Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Hanya Gimik Belaka

Kendati demikian, Anies tetap melanjutkan empat pulau proyek reklamasi yang terlanjur dibangun. Keempat pulau itu yakni Pulau C dan D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra), dan Pulau N (pemegang izin PT Pelindo II).

Anies juga menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola tiga pulau, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, selama sepuluh tahun.

Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.

Isi Pergub tersebut menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu.

Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.

Prasarana yang dimaksud antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga. Selain itu, pantai reklamasi juga bakal menjadi pantai pertama di Jakarta yang benar-benar gratis untuk publik.

Selain itu, Anies juga mengubah nama ketiga pulau itu. Nama Pulau C, D, dan G diganti menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.

Nama itu dipilih lantaran kawasan reklamasi tak mempunyai sejarah dan diharapkan menampung semangat melihat ke depan.

 

Pulau G yang terbengkalai

Belakangan, Pulau G ditetapkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Pulau G ditetapkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, nantinya Pulau G direncanakan untuk ditempati masyarakat Jakarta.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengategorikan secara khusus warga mana yang akan menempati kawasan Pulau G.

"Iya, tidak boleh ada wilayah di mana pun yang eksklusif, tidak boleh. Semua wilayah Jakarta di mana pun harus terbuka bagi seluruh warga," kata Riza.

Kompas.com pun mengunjungi Pulau G pada Senin (26/9/2022) hari ini untuk melihat situasi terkini kawasan itu.

Dengan menyewa sebuah kapal milik nelayan tradisional, perjalanan menuju Pulau G dimulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapal nelayan berangkat pukul 08.30 WIB dari pelabuhan.

Sekitar pukul 09.05 WIB, kapal sampai di pinggir pulau yang sudah diuruk pasir. Kemudian, kapal berkeliling pulau untuk melihat kondisinya secara keseluruhan.

Sebab, petugas keamanan setempat tidak memperkenankan pengunjung menapakkan kaki di pulau reklamasi tersebut. 

Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...

Sekeliling Pulau G tampak dipenuhi sampah organik dan non-organik yang berserakan.

Adapun sampah yang berceceran mulai dari kemasan plastik, minuman botol, minuman kaleng, kayu, hingga kain di bibir pulau.

Selain sampah, tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini karena sudah ditumbuhi rerumputan setinggi paha orang dewasa atau sekitar 70 sentimeter.

Rerumputan itu tampak tumbuh di sepanjang pulau seluas beberapa hektar itu.

Selain itu, tampak pula pasir urukan Pulau G yang mulai terkikis oleh air laut.

Tersisa 2 Hektar

Salah seorang penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kondisi Pulau G tak terurus selama kurang lebih enam tahun ke belakang.

"Udah sekian lama kan namanya pasang, angin, ombak, pasti terkikis. Kan sudah enam tahunan enggak ada kegiatan," kata dia saat ditemui Kompas.com di kawasan Pulau G, Senin (26/9/2022).

Dia menuturkan, kawasan hasil reklamasi tersebut belum dibangun hunian apa pun selain bangunan semipermanen yang ditempatinya untuk beristirahat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Pulau G yang merupakan hasil reklamasi kini hanya tersisa kurang dari dua hektare dari sebelumnya 10 hektare karena terkena abrasi.

"(Tersisa) 1,72 dari eksisting 10 hektare. (Pulau G) kan sudah terbentuk tahun 2018 atau 2017," kata Syarif kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Terkena Abrasi, Luas Pulau G Disebut Tersisa Kurang dari 2 Hektare

Menurut Syarif, pengurangan luas tersebut diduga terjadi karena adanya dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.

"Karena itu dia belum bisa dibikinkan HPL (hak pengelolaan lahan) dan perjanjian kerja sama dengan Jakpro karena lahannya belum maksimum," ujarnya.

Syarif mengatakan, pulau lain seperti Pulau D dan Pulau C sudah diberikan izin hak guna bangun (HGB) dan HPL karena ukuran lahannya sudah sesuai target.

Sementara, Pulau G masih harus dikaji lagi agar bisa dikeluarkan HGB dan HPLnya.

"Yang pulau G itu karena dia menyusut sedang dikaji lagi bisa enggak diterbitkan HPL, wong tanahnya cuman 1,7 hektare," ucap dia.

(Penulis: Rindi Nuris Velarosdela, Zintan Prihatini)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com