JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah sekitar enam tahun terbengkalai.
Menurut kesaksian penjaga pulau, pasir yang diuruk di kawasan ini sudah terkikis oleh air laut sejak lama.
"Udah sekian lama, kan namanya pasang, angin, ombak, pasti terkikis. Kan sudah enam tahunan enggak ada kegiatan," ungkap penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui Kompas.com di kawasan Pulau G, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...
Menurut dia, mulanya luas Pulau G mencapai 30 hektar. Namun, karena adanya abrasi, daratan pulau ini hanya tersisa sekitar 1 hektar.
Warga asli Muara Angke, Jakarta Utara, itu menambahkan, hingga kini belum ada pembangunan hunian di kawasan hasil reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Belum ada sama sekali pembangunan. Saya tahunya dari berita online saja (akan dijadikan permukiman). Kita kan istilahnya sambil jaga juga lihat-lihat informasi," ujar dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, bagian tengah Pulau G tampak terisi air laut. Pasir urukan hasil reklamasi itu terkikis air laut, lantaran sudah lama tidak ada aktivitas pembangunan.
Sementara itu, area bibir pulau masih padat dengan pasir urukan.
Baca juga: Terkena Abrasi, Luas Pulau G Disebut Tersisa Kurang dari 2 Hektare
Pulau G bisa disambangi dengan menggunakan kapal milik nelayan dari Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Untuk mencapai kawasan reklamasi tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 35 menit jika angin tak bertiup kencang dan air sedang surut.
Kapal hanya diperbolehkan berkeliling pulau untuk melihat kondisinya secara keseluruhan.
Sebab, penjaga tidak memperkenankan pengunjung untuk menapakkan kaki di pulau hasil reklamasi tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Pulau G: Dipenuhi Sampah, Ditumbuhi Rerumputan, dan Terkikis Air Laut
Untuk diketahui, Pulau G ditetapkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Pulau G ditetapkan sebagai permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.
Baca juga: Ini Persoalan Mengapa Pemprov DKI Jakarta Belum Bisa Keluarkan HPL Pulau G
Pergub Nomor 31 Tahun 2022 menjelaskan zona ambang yang meliputi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.