Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau G Sudah Lama Terkena Abrasi, Bagian Tengah Pulau Dipenuhi Air Laut

Kompas.com - 26/09/2022, 16:43 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah sekitar enam tahun terbengkalai.

Menurut kesaksian penjaga pulau, pasir yang diuruk di kawasan ini sudah terkikis oleh air laut sejak lama.

"Udah sekian lama, kan namanya pasang, angin, ombak, pasti terkikis. Kan sudah enam tahunan enggak ada kegiatan," ungkap penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui Kompas.com di kawasan Pulau G, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...

Menurut dia, mulanya luas Pulau G mencapai 30 hektar. Namun, karena adanya abrasi, daratan pulau ini hanya tersisa sekitar 1 hektar.

Warga asli Muara Angke, Jakarta Utara, itu menambahkan, hingga kini belum ada pembangunan hunian di kawasan hasil reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Belum ada sama sekali pembangunan. Saya tahunya dari berita online saja (akan dijadikan permukiman). Kita kan istilahnya sambil jaga juga lihat-lihat informasi," ujar dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, bagian tengah Pulau G tampak terisi air laut. Pasir urukan hasil reklamasi itu terkikis air laut, lantaran sudah lama tidak ada aktivitas pembangunan.

Sementara itu, area bibir pulau masih padat dengan pasir urukan.

Baca juga: Terkena Abrasi, Luas Pulau G Disebut Tersisa Kurang dari 2 Hektare

Pulau G bisa disambangi dengan menggunakan kapal milik nelayan dari Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Untuk mencapai kawasan reklamasi tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 35 menit jika angin tak bertiup kencang dan air sedang surut.

Kapal hanya diperbolehkan berkeliling pulau untuk melihat kondisinya secara keseluruhan.

Sebab, penjaga tidak memperkenankan pengunjung untuk menapakkan kaki di pulau hasil reklamasi tersebut.

Baca juga: Kondisi Terkini Pulau G: Dipenuhi Sampah, Ditumbuhi Rerumputan, dan Terkikis Air Laut

Untuk diketahui, Pulau G ditetapkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Pulau G ditetapkan sebagai permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca juga: Ini Persoalan Mengapa Pemprov DKI Jakarta Belum Bisa Keluarkan HPL Pulau G

Pergub Nomor 31 Tahun 2022 menjelaskan zona ambang yang meliputi:

  • Kawasan reklamasi Pulau G
  • Kawasan perluasan Ancol
  • Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
  • Kawasan belakang tanggul pantai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com