Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau G Sudah Lama Terkena Abrasi, Bagian Tengah Pulau Dipenuhi Air Laut

Kompas.com - 26/09/2022, 16:43 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah sekitar enam tahun terbengkalai.

Menurut kesaksian penjaga pulau, pasir yang diuruk di kawasan ini sudah terkikis oleh air laut sejak lama.

"Udah sekian lama, kan namanya pasang, angin, ombak, pasti terkikis. Kan sudah enam tahunan enggak ada kegiatan," ungkap penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui Kompas.com di kawasan Pulau G, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...

Menurut dia, mulanya luas Pulau G mencapai 30 hektar. Namun, karena adanya abrasi, daratan pulau ini hanya tersisa sekitar 1 hektar.

Warga asli Muara Angke, Jakarta Utara, itu menambahkan, hingga kini belum ada pembangunan hunian di kawasan hasil reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Belum ada sama sekali pembangunan. Saya tahunya dari berita online saja (akan dijadikan permukiman). Kita kan istilahnya sambil jaga juga lihat-lihat informasi," ujar dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, bagian tengah Pulau G tampak terisi air laut. Pasir urukan hasil reklamasi itu terkikis air laut, lantaran sudah lama tidak ada aktivitas pembangunan.

Sementara itu, area bibir pulau masih padat dengan pasir urukan.

Baca juga: Terkena Abrasi, Luas Pulau G Disebut Tersisa Kurang dari 2 Hektare

Pulau G bisa disambangi dengan menggunakan kapal milik nelayan dari Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Untuk mencapai kawasan reklamasi tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 35 menit jika angin tak bertiup kencang dan air sedang surut.

Kapal hanya diperbolehkan berkeliling pulau untuk melihat kondisinya secara keseluruhan.

Sebab, penjaga tidak memperkenankan pengunjung untuk menapakkan kaki di pulau hasil reklamasi tersebut.

Baca juga: Kondisi Terkini Pulau G: Dipenuhi Sampah, Ditumbuhi Rerumputan, dan Terkikis Air Laut

Untuk diketahui, Pulau G ditetapkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Pulau G ditetapkan sebagai permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca juga: Ini Persoalan Mengapa Pemprov DKI Jakarta Belum Bisa Keluarkan HPL Pulau G

Pergub Nomor 31 Tahun 2022 menjelaskan zona ambang yang meliputi:

  • Kawasan reklamasi Pulau G
  • Kawasan perluasan Ancol
  • Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
  • Kawasan belakang tanggul pantai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com