JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Official Comittee (OC) Formula E Jakarta Ahmad Sahroni mengaku belum dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan penyelenggaraan balap mobil listrik itu.
Untuk diketahui, KPK telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E.
Menurut Sahroni, dirinya baru akan dipanggil jika KPK menentukan tersangka dalam penyelenggaraan balap mobil tersebut.
"Enggak ada (pemanggilan). Kecuali ada tersangka, pasti gue ditanyai oleh KPK karena gue Ketua OC kan," sebutnya di lokasi pembangunan rumah sakit (RS) Toto Tentrem, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
"Selama belum (ada tersangka), enggak akan dipanggil," sambung dia.
Baca juga: Sahroni Sebut Nasdem Bakal Umumkan Capres dan Koalisi pada 10 November
Dalam kesempatan itu, Sahroni mengaku siap dimintai keterangan jika KPK telah menentukan tersangka.
Ia pun mengaku telah memberi tahu KPK soal kesiapan tersebut.
"Sebelumnya gue udah bilang kok sama KPK. Kalau pun ada tersangka terkait Formula E, gue siap hadir bila mana ingin ditanya terkait perencanaan Formula E," urainya.
Sahroni menambahkan, dia akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait Formula E Jakarta.
Proses itu, katanya, juga tak bisa diintervensi siapa pun.
"Biar mereka berproses. Itu haknya KPK untuk melakukan pemanggilan kepada siapa pun yang ada di republik ini," ucap dia.
Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...
Anies sebelumnya mengaku senang bisa memberikan keterangan terkait pelaksanaan balap mobil listrik Formula E Jakarta kepada penyidik KPK.
Anies dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait Formula E pada Rabu (7/9/2022). Anies diperiksa penyidik selama 11 jam, yakni sejak 09.30 hingga 20.30 WIB.
"Senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies dikutip dari akun resmi Instagram @aniesbaswedan, Kamis (8/9/2022).
Anies mengaku selalu berusaha membantu KPK, bahkan sejak ia belum duduk di tampuk kepemimpinan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Anies menambahkan, saat menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina, ia telah menjadikan antikorupsi sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa.
"Pada tahun 2009, kami diminta Presiden untuk membantu KPK sebagai anggota Tim-8. Lalu pada tahun 2013 kami juga membantu sebagai Ketua Komite Etik KPK," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.