JAKARTA, KOMPAS.com - Bertahun-tahun terbengkalai, Pulau G hasil reklamasi di Teluk Utara Jakarta kini dalam kondisi memprihatinkan.
Luas pulau buatan itu berkurang signifikan akibat terkikis oleh abrasi air laut.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini menetapkan Pulau G sebagai kawasan permukiman.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Pulau G yang merupakan hasil reklamasi kini hanya tersisa kurang dari dua hektare.
Padahal, awalnya pulau itu memiliki luas hingga mencapai 10 hektare.
"(Tersisa) 1,72 dari eksisting 10 hektare. (Pulau G) kan sudah terbentuk tahun 2018 atau 2017," kata Syarif kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Terkena Abrasi, Luas Pulau G Disebut Tersisa Kurang dari 2 Hektare
Menurut Syarif, pengurangan luas tersebut diduga terjadi karena adanya dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.
Data yang didapat Syarif, pada akhir tahun 2021, luas Pulau G hanya tersisa 1,72 hektare.
Hal ini menyebabkan masalah pada hak pengelolaan lahan (HPL) pulau tersebut.
"Karena itu dia belum bisa dibikinkan HPL dan perjanjian kerja sama dengan Jakpro karena lahannya belum maksimum," ujarnya.
Syarif mengatakan, pulau lain seperti Pulau D dan Pulau C sudah diberikan izin hak guna bangun (HGB) dan HPL karena ukuran lahannya sudah sesuai target.
Sementara, Pulau G masih harus dikaji lagi agar bisa dikeluarkan HGB dan HPL-nya.
"Yang pulau G itu karena dia menyusut sedang dikaji lagi bisa enggak diterbitkan HPL, wong tanahnya cuman 1,7 hektare," ucap dia.
Kompas.com pun mengunjungi Pulau G pada Senin (26/9/2022) hari ini untuk melihat situasi terkini kawasan itu.
Dengan menyewa sebuah kapal milik nelayan tradisional, perjalanan menuju Pulau G dimulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.