JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai bahwa perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir memiliki konsep yang sama dengan reklamasi.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menyatakan bahwa perluasan daratan berkonsep sama dengan reklamasi.
Untuk diketahui, perluasan daratan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022.
Ida menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menyiasati bahasa atau istilah terkait reklamasi.
"Menyiasati bahasa saja, ya sama pernyataan dengan Mas Gembong," tutur Ida melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022).
"Ini penyiasatan bahasa saja atau pengecohan kalau orang tidak menyorot," sambung dia.
Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi
Dalam kesempatan itu, Ida menyinggung sikap Anies terdahulu yang kontra dengan reklamasi.
Dia lantas menyebutkan, jika akhirnya perluasan daratan memiliki konsep yang sama dengan reklamasi, Anies berarti menjilat ludahnya sendiri.
"Dulu namanya Pak Anies itu anti-reklamasi dan sebagainya. Kalau sekarang izinkan lagi itu (reklamasi), berarti dia (Anies) menjilat ludahnya sendiri," sebut Ida.
Anggota Fraksi PDI-P itu menyatakan, Komisi D DPRD DKI dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait guna menjelaskan maksud dari perluasan daratan dalam Pergub RDTR.
Di sisi lain, ia menyadari bahwa Pemprov DKI bakal berdalih dengan permainan istilah saat dimintai keterangan.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Anggap Konsep Perluasan Daratan Sama Saja dengan Reklamasi
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan bahwa perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Menurut Gembong, lagi-lagi banyak pihak yang harus berdebat terkait istilah perluasan daratan dan reklamasi.
"Ini akhirnya kita berdebat soal istilah kan. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," kata Gembong, Jumat (23/9/2022).
Gembong menegaskan, untuk memastikan bahwa perluasan daratan berbeda dengan reklamasi, DPRD DKI harus mengetahui konsep yang tercantum dalam Pergub RDTR.
"Kami perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukkannya untuk siapa, kan perlu dijelaskan," tegas Gembong.
Baca juga: Perluasan Daratan Dianggap Sama dengan Reklamasi, Wagub DKI: Perdebatan Itu Biasa
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya berujar bahwa konsep perluasan daratan tersebut berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar Heru, Rabu (21/9/2022).
Heru menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.
Menurut Heru, pembangunan rumah apung belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Heru menyebutkan, pembangunan rumah apung akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.