Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pernyataan yang Bikin Saksi Kasus Indra Kenz Diceramahi Hakim di Persidangan

Kompas.com - 26/09/2022, 19:45 WIB
Ellyvon Pranita,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua saksi dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo sempat diceramahi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rahman Rajagukguk.

Dalam sidang yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz itu, kuasa hukum menghadirkan dua saksi yang berasal dari Pekalongan, yakni Alifan dan Juni, dan dua saksi ahli.

Mereka mengaku pernah ikut trading melalui aplikasi Binomo serta bergabung dalam grup pelatihan trading Binomo yang diisi oleh Indra Kenz.

Baca juga: Hakim Ceramahi Saksi dari Kuasa Hukum Indra Kenz: Anda Berhasil 1 Tahun, Tahun Ke-2 Bunuh Diri

Rahman sempat menceramahi kedua saksi karena pendapat dan cerita tentang bagaimana menghasilkan keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Setelah saya mempelajari dasar-dasar trading di Binomo, Forex dan aplikasi trading lainnya, itu lebih cepat belajar dan bisa mengaplikasikannya di Binomo," kata Juni saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/9/2022).

Juni menuturkan, dirinya pernah mengalami kerugian dari bermain trading Binomo, tetapi ia terus bermain karena pernah merasakan keuntungan.

Juni mengaku pernah mendapatkan profit atau keuntungan sampai Rp 120 juta, dan kerugian berkisar Rp 68 juta.

Ia menambahkan, saat dirinya mengalami loss atau kerugian, dia selalu mengingat apa yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam grup kursus yang mereka ikuti

"Juga kalau loss 5-10 persen (bermain trading di Binomo) harus istirahat dulu. Itu yang selalu diingatkan oleh Indra Kenz, kontrol emosi, money management," ujarnya.

Baca juga: 2 Saksi dan 2 Ahli Hadir untuk Ringankan Indra Kenz dari Ancaman Pidana

Kemudian saat isu dan pelaporan korban investasi bodong Binomo ini mencuat pada awal 2022 lalu, Juni pun menahan aktivitas trading di Binomo.

"Sejak isu besar itu bermunculan, ada ketakutan sendiri, karena yang diketahui binomo ini ilegal. Jadi pending dulu," kata dia.

Hal senada disampaikan Alifan. Dia melakukan transaksi atau bermain trading di aplikasi Binomo karena mudah dan bisa menghasilkan tambahan pendapatan.

"Kalau saya sendiri main trading ini bukan untuk kekayaan sih. Saya deposit cuma jumlah kecil. Cuma iseng aja cari cuan," tutur Alifan.

Alifan mengaku tidak begitu aktif trading melalui aplikasi Binomo sehingga ia hanya mendapat keuntungan Rp 2 juta dan pernah rugi sekitar Rp 1 juta.

Keduanya juga menyebutkan bahwa dalam grup yang dimentori oleh Indra Kenz, mereka selalu diingatkan untuk tidak tamak, bermain trading sesuai dengan money management, uang yang aman, dan mengontrol emosi.

Dari kondisi yang mereka alami, keduanya tidak begitu merasa dirugikan dalam kasus trading di platform Binomo dan oleh terdakwa Indra Kenz secara pribadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Klaim Bukti Audit Transaksi Kliennya Tak Ada 70 Persen Uang Korban

Setelah itu, saat sesi majelis hakim menanyakan pemaparan saksi, Rahman pun mengingatkan agar kedua saksi tidak perlu terlibat lagi dalam persoalan investasi bodong binary option Binomo.

Sebab, kata Rahman, ada efek negatif jangka panjang yang bisa terjadi jika tidak bisa mengendalikan diri dengan baik terkait trading bodong ini.

“Jadi kami ini sudah orangtua ya, ini semua enggak benar, cara seperti ini ya. Anda berhasil satu tahun, tahun kedua bunuh diri,” kata Rahman.

Kuasa hukum menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam persidangan ini bertujuan untuk memperjelas di mana posisi terdakwa Indra Kenz dalam perkara ini.

Selain itu, mereka berharap pemaparan keempat orang yang dihadirkan hari ini juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim persidangan.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Baca juga: Sidang Lanjutan Indra Kenz, JPU Hadirkan Ahli PPATK Hari Ini

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com