JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil pemerintah provinsi (pemprov) untuk menanyakan soal konsep perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Konsep ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Menurut Ketua Komisi D Ida Mahmudah, pemprov perlu menjelaskan perbedaan antara konsep perluasan daratan dan reklamasi.
Baca juga: Komisi D DPRD Akan Panggil Pemprov DKI soal Konsep Perluasan Daratan dalam Pergub RDTR
"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," kata Ida, saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Kendati demikian, Ida belum dapat memastikan kapan Komisi D bakal memanggil pemprov.
Di sisi lain, Ida berpandangan, nantinya Pemprov DKI bakal bersiasat bahwa konsep perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Ia mencontohkan istilah naturalisasi yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk program normalisasi sungai.
Kata Ida, siasat seperti itu digunakan agar masyarakat tidak geram jika mengetahui bahwa perluasan daratan berkonsep seperti reklamasi.
"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa (ketika dimintai keterangan soal perluasan daratan). Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi," tutur Ida.
"Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," sambung dia.
Baca juga: Perluasan Daratan Dianggap Sama dengan Reklamasi, Wagub DKI: Perdebatan Itu Biasa
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, konsep perluasan daratan berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar dia, dalam wawancara pada 21 September 2022.
Ia menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.
Menurut Heru, pembangunan rumah apung belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Ia menyebutkan, pembangunan rumah apung akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.