JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan agar kontribusi tambahan untuk penghuni Pulau Reklamasi Pulau G nantinya disesuaikan dengan bentuk permukiman di sana.
Hal ini dinyatakan menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Baca juga: Komisi D Minta Pemprov DKI Memperjelas Rencana Permukiman di Pulau G
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah berujar, jika permukiman di Pulau G berbentuk rumah susun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tak menarik kontribusi tambahan bagi penghuninya.
Sementara itu, jika Pulau G akan dibangun perumahan elite, Pemprov DKI sebaiknya menarik retribusi yang tinggi terhadap penghuni.
"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukkan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," urai Ida melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Imbas Adanya Pulau G, Rute Melaut Nelayan Muara Angke Jadi Lebih Jauh
Ia juga meminta Pemprov DKI mempertegas peruntukan Pulau G.
Sebab, dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 hanya dijelaskan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Pergub itu tak mencantumkan jenis permukiman yang bakal berada di Pulau G.
"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," ujar Ida.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.
Baca juga: Abrasi Besar-Besaran di Pulau G, Luas Berkurang hingga 8 Hektar
Heru berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.
Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Baca juga: Nelayan Muara Angke Minta Diprioritaskan sebagai Penghuni Pulau G
"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.
Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.