Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Dijadikan Permukiman, Baru Ada Satu Bangunan Semipermanen di Pulau G

Kompas.com - 27/09/2022, 08:19 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pulau G sebagai kawasan permukiman.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Menilik lebih jauh kawasan hasil reklamasi itu, hanya ada bangunan semipermanen dari kayu yang berdiri di pulau itu.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Sarankan Kontribusi Tambahan di Pulau G Disesuaikan dengan Bentuk Permukiman

Bangunan tersebut ditutupi terpal berwarna biru untuk menahan teriknya matahari dan menjadi tempat berteduh saat hujan.

Kompas.com menemui salah seorang penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya pada Senin (26/9/2022). Ia mengatakan memang belum ada hunian apa pun yang dibangun di kawasan tersebut.

Bangunan semipermanen itu digunakanya setiap hari untuk menjaga kawasan yang daratannya mulai terkikis air laut.

Menurut dia, tak ada aktivitas selama enam tahun di Pulau G sehingga menyebabkan pulau itu terbengkalai.

Baca juga: Komisi D Minta Pemprov DKI Memperjelas Rencana Permukiman di Pulau G

"Ya kita kan yang jaga belum ada informasi dari kantor secara resmi (kapan pembangunan pulau G dimulai)," kata dia.

Warga Muara Angke, Jakarta Utara itu menyampaikan proyek reklamasi setidaknya sudah mangkrak selama enam tahun.

Pulau ini menjadi salah satu pulau dalam proyek reklamasi Teluk Utara, Jakarta, yang sudah digagas sejak puluhan tahun silam.

"Sudah sekian lama kan namanya pasang, angin, ombak pasti terkikis. Kan sudah enam tahunan enggak ada kegiatan," imbuh dia.

Baca juga: Imbas Adanya Pulau G, Rute Melaut Nelayan Muara Angke Jadi Lebih Jauh

Dia mengaku, bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait instruksi pembangunan sejak Anies Baswedan mengarahkan kawasan ini menjadi permukiman.

Penjagaan pulau pun diperketat karena pengunjung tidak diperkenankan menapakkan kaki di pulau.

"Tentunya kalau sudah ada izin proyek akan jalan, tentunya dari perusahaan juga memberitahukan ke penjaga bahwa sudah ada izin untuk mulai kembali," papar dia.

Sebagai informasi, Pulau G diarahkan untuk permukiman tertera dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Baca juga: Abrasi Besar-Besaran di Pulau G, Luas Berkurang hingga 8 Hektar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com