"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza menyebut belum ada hunian permanen yang dibangun di kawasan Pulau G.
"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau (G) sampai saat ini," ucap Ariza saat ditemui usai acara Musyawarah Nasional Komite Seni Budaya Nusantara, Sabtu (24/9/2022).
Kendati telah diarahkan sebagai kawasan permukiman, pihaknya belum bisa memastikan kapan pembangunan akan dimulai.
Baca juga: Nelayan Muara Angke Minta Diprioritaskan sebagai Penghuni Pulau G
"Belum ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan," kata Riza.
"Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.