JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan pulau hasil reklamasi, Pulau G, sebagai permukiman.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Arahan Pulau G untuk permukiman tertera dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Baca juga: Bakal Dijadikan Permukiman, Baru Ada Satu Bangunan Semipermanen di Pulau G
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub itu.
Untuk melihat lebih dekat ke Pulau G, Anda dapat menggunakan jasa kapal nelayan tradisional untuk mencapai kawasan.
Pada Senin (26/9/2022), Kompas.com mencoba datang langsung ke Pulau G dengan menyewa sebuah kapal milik nelayan tradisional.
Perjalanan menuju Pulau G dimulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Sarankan Kontribusi Tambahan di Pulau G Disesuaikan dengan Bentuk Permukiman
Kapal nelayan berangkat pukul 08.30 WIB dari pelabuhan. Butuh waktu sekitar 35 menit untuk sampai apabila angin tak bertiup kencang dan air sedang surut.
Lamanya perjalanan menuju Pulau G turut dipengaruhi akses keluar-masuk pelabuhan yang dipadati kapal-kapal nelayan berukuran 100 grosstonnage (GT).
Sampah hingga rumput liar terhampar di permukaanq Pulau G yang sudah terkikis
Tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini selain daratan dari pasir mulai terkena abrasi.
Baca juga: Komisi D Minta Pemprov DKI Memperjelas Rencana Permukiman di Pulau G
Tampak sampah organik dan non-organik berserakan di sekitarnya.
Sampah plastik kemasan minuman botol, kemasan makanan, kayu, minuman kaleng, hingga sampah kain berserakan di bibir pulau.
Tak hanya itu, rumput liar setinggi paha orang dewasa, juga tumbuh di sisa-sisa dataran pulau.
Rerumputan itu tampak tumbuh di sepanjang pulau seluas sekitar 1 hektar tersebut.
Baca juga: Abrasi Besar-Besaran di Pulau G, Luas Berkurang hingga 8 Hektar