TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus investasi binary option Binomo Indra Kenz menghadirkan dua saksi untuk memberi keterangan yang meringankan.
Kedua orang saksi ini adalah Alifan dan Juni. Mereka berasal dari Pekalongan.
Alifan dan Juni dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus trading Binomo yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak kuasa hukum Indra Kenz.
Baca juga: Hakim Ceramahi Saksi dari Kuasa Hukum Indra Kenz: Anda Berhasil 1 Tahun, Tahun Ke-2 Bunuh Diri
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi memberikan pemaparan mengenai diri mereka dan keterkaitan mereka dalam kasus perkara ini.
Mereka bercerita pernah ikut bermain trading di aplikasi Binomo. Mereka juga bergabung dalam grup pelatihan trading Binomo yang diisi oleh Indra Kesuma.
Namun, mereka merasa bukan menjadi bagian dari korban-korban pelapor yang mengalami kerugian dalam trading Binomo bersama Indra Kenz.
Juni mengaku pernah mengalami kerugian dari bermain trading Binomo, tetapi ia terus bermain karena pernah merasakan keuntungan.
Juni mengaku pernah mendapatkan profit atau keuntungan sampai Rp 120 juta, dan kerugian berkisar Rp 68 juta.
Baca juga: Ini Pernyataan yang Bikin Saksi Kasus Indra Kenz Diceramahi Hakim di Persidangan
Ia menambahkan, saat mengalami loss atau kerugian, dia selalu mengingat apa yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam grup khusus yang mereka ikut.
“Juga kalau loss 5-10 persen (bermain trading di Binomo) harus istirahat dulu. Itu yang selalu diingatkan oleh Indra Kenz, kontrol emosi, money management,” ujar Juni dalam pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak kuasa hukum Indra Kenz, Senin (26/9/2022).
Kemudian saat isu dan pelaporan korban investasi bodong Binomo ini mencuat pada awal 2022, Juni pun menahan aktivitas trading di Binomo.
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Klaim Bukti Audit Transaksi Kliennya Tak Ada 70 Persen Uang Korban
Sementara, Alifan mengaku tidak begitu aktif dalam bermain trading di aplikasi Binomo sehingga ia hanya mendapati keuntungan Rp 2 juta dan pernah rugi sekitar Rp 1 juta-an.
Alifan mengaku tidak begitu merasa dirugikan saat bermain trading di Binomo ini karena dia pribadi tidak begitu aktif.
“Kalau saya sendiri main trading ini bukan untuk kekayaan sih. Saya deposit cuma jumlah kecil. Cuma iseng aja cari cuan,” tutur Alifan.
Dia melakukan transaksi atau bermain trading di aplikasi Binomo karena mudah dan bisa menghasilkan tambahan pendapatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo
Alasan kedua saksi ikut bermain trading Binomo ingin mendapatkan pundi-pundi rupiah yang lebih banyak sebagai tambahan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Akan tetapi, saat tiba sesi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk memberikan pernyataan dan pertanyaan, kedua saksi justru diceramahi di sidang tersebut.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan
Hakim Rahman mengingatkan kedua saksi agar tidak perlu terlibat dalam persoalan investasi bodong seperti binary option Binomo ini lagi.
Hal ini dikarenakan, ada efek negatif jangka panjang yang bisa terjadi jika tidak bisa mengendalikan diri dengan baik terkait trading bodong ini.
“Jadi kami ini sudah orang tua ya, ini semua nggak bener ini, cara seperti ini ya, Anda berhasil satu tahun, tahun kedua bunuh diri,” kata Rahman, Senin.
“Jadi karena kamu generasi bangsa ini, jangan ikuti macam-macam seperti ingin cepat kaya, ingin dapat uang lebih,” ujar Rahman dengan nada tinggi.
Ia mengingatkan kedua saksi dan semua orang di dalam sidang untuk tidak mengikuti hal-hal yang memberikan iming-iming yang terdengar sangat menggiurkan terkait mendapatkan uang cepat, sehingga bisa membuat kaya lebih cepat.
Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar
“Kami mengatakan itu tidak benar semua bohong. Suatu saat Anda itu beruntung satu kali dua kali, ketiga kali Anda bisa bunuh diri, tolong jangan, bekerja dengan baik,” tegas Rahman.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz Pernah Ditegur OJK hingga Jadi Trader of The Year 2021
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Indra Kenz Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo, Ini Alasannya
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. "Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.