DEPOK, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Tajudin Tabri terhadap sopir truk berinisial AM, berujung damai.
Sebagai informasi, kasus ini menjadi perbincangan setelah Tajudin menyuruh AM push up dan berguling-guling di tengah Jalan Krukut, Limo, Depok pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Tajudin kesal terhadap AM, yang telah menabrak portal pembatas ketinggian di jalan itu.
Baca juga: Saat Wakil Ketua DPRD Depok Suruh Sopir Push Up Berujung Dilaporkan ke Polisi...
Tak terima dengan perlakuan semena-mena itu, AM tidak tinggal diam, dia melaporkan perbuatan Tajudin ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok pada Jumat sore.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok.
Berselang beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Senin (26/9/2022 sore, Polres Metro Depok mengedepankan upaya restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Tajudin dengan sopir truk berinisial AM telah berdamai setelah polisi memfasilitasi mereka untuk menyelesaikan persoalan dengan restorative jutice.
"Saya pada sore ini difasilitasi (restorative justice) oleh Pak Kapolres dan Pak Kasat. Saya hari ini telah damai dan beliau (AM) telah mencabut laporannya," kata Tajudin kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Senin (26/9/2022).
"Iya, perdamaian saja sudah, apa sistemnya, restorative justice," ujar dia.
Baca juga: Sopir Truk yang Disuruh Push Up dan Berguling oleh Wakil Ketua DPRD Cabut Laporannya di Polres Depok
Senada dengan Tajudin, AM mengaku telah berdamai dan mengikhlaskan perbuatan Tajudin terhadap dirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.