Salah seorang penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kawasan hasil reklamasi tersebut belum dibangun hunian apa pun selain bangunan semipermanen yang ditempatinya untuk beristirahat.
"Belum, belum (tahu kapan dibangun). Ya, (Pulau G) untuk permukiman itu kan dari komandan kami belum ada informasi dari kantor secara resmi," tutur dia.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk permukiman yang akan dibangun di sana.
"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," ujar Ida, saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Nelayan Muara Angke Minta Diprioritaskan sebagai Penghuni Pulau G
Ida juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan terkait penarikan retribusi tambahan bagi penghuni permukiman di Pulau G.
Sebab, penentuan bentuk permukiman di Pulau G masih tanda tanya. Menurut Ida, jika Pulau G akan dibangun rusun, maka Pemprov DKI tak perlu menarik retribusi yang tinggi bagi penghuninya.
Sementara itu, jika Pulau G akan dibangun perumahan elite, Pemprov DKI sebaiknya menarik retribusi yang tinggi terhadap penghuni.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan maksud kawasan Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Heru menuturkan, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman. Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tutur Heru, 21 September 2022.
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Baca juga: Sejarah Panjang Pulau G yang Kini Dipenuhi Sampah dan Terkikis Air Laut
"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.
Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.
(Penulis: Sania Mashabi, Muhammad Naufal, Zintan Prihatini | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari, Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.