JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petani dari berbagai daerah melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 11.18 WIB, massa petani tampak menggelar penyampaian pendapat.
Massa aksi tersebut telah berkumpul dan berorasi tepat di depan gerbang utama Gedung DPR.
Baca juga: Buruh, Petani, hingga Mahasiswa Bakal Demo di DPR/MPR, Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Unjuk rasa yang digelar oleh beberapa petani dari Serikat Petani Pasundan dan Serikat Petani Majalengka itu tidak menggangu arus lalu lintas.
Polisi tak memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Tampak sejumlah kendaraan dari jalan MT Haryono ke arah Slipi, Jakarta Barat masih dapat melintas.
Di sisi lain, sejumlah anggota kepolisian tampak masih berjaga-jaga pada pedemo dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
Baca juga: Gelar Demo, Massa Petani Mulai Berdatangan dan Padati Kawasan Gedung DPR/MPR
Selain aksi petani, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga bakal menggelar aksi demonstrasi di lokasi yang sama.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Muhammad Yuza Augusti mengatakan, aksi tersebut dihelat untuk menyuarakan isu-isu yang merugikan petani dalam rangka Hari Tani Nasional.
Bersamaan dengan itu, demonstrasi tersebut juga untuk menyampaikan penolakan terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Hari Ini, BEM SI Demo Suarakan Isu Petani hingga Tolak Kenaikan Harga BBM di DPR
"Kami menyerukan kepada semua kampus yang tergabung dalam aliansi BEM Seluruh Indonesia dan seluruh elemen masyarakat untuk aksi," ujar Yuza dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Menurut Yuza, demonstrasi pada 27 Agustus 2022 itu menurut rencana akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Terdapat lima poin tuntutan yang akan dibawa dalam aksi unjuk tersebut, yakni:
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengoreksi model pembangunan PSN yang tidak berpihak kepada rakyat.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan aktivis agrarian.
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria struktural.
4. Menuntut dan mendesak DPR dan Pemerintah untuk mencabut UU yang mempermudah perampasan tanah dan kriminalisasi rakyat.