Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pelaku yang Gesekkan Alat Kelamin ke Penumpang Perempuan di KRL Sering Nonton Film Porno

Kompas.com - 27/09/2022, 15:14 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, pelaku DAD (39) yang melecehkan penumpang perempuan di kereta rel listrik (KRL) sering menonton film porno.

DAP melakukan pelecehan seksual itu di Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, setelah penyidik memeriksa pelaku secara intensif.

"Memang pelaku kebanyakan nonton film porno sehingga terobsesi dengan hal seperti itu," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Dikatakan Yogen, pelaku telah menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Ganjaran Penumpang yang Gesekkan Alat Kelamin ke Penumpang KRL, Dilarang Naik Kereta hingga Jadi Tersangka

"Pemeriksaan kejiwaan pelaku sudah kami lakukan, tetapi masih menunggu hasilnya, dan bisa dilihat nantinya pelaku seperti apa," ujar Yogen.

DAP (39) telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter Jabodetabek.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Iptu Tulus mengatakan, saat kejadian, KRL mulai ramai oleh para penumpang yang hendak bekerja.

Pelaku yang juga pengguna KRL memanfaatkan situasi ramai untuk beraksi menggesekkan kemaluannya kepada korban.

"Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Depok. Pelaku ditangkap di Stasiun Tebet oleh petugas pengawal kereta atau walka, Kamis. Petugas langsung bergerak karena korban berteriak dan melaporkan kejadian pelecehan seksual oleh pelaku," kata Tulus dikutip dari Kompas.id, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Polisi Kerahkan Pasukan Basmalah ke Demo di DPR, Tugasnya Bershalawat dan Berdoa agar Aksi Tertib

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tulus menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.

Tulus sebelumnya mengatakan bahwa pelaku mengeluarkan alat kelamin, lalu menggesekkannya kepada korban di dalam KRL.

"(Pelaku) pepet korban di dalam gerbong, cairan spermanya muncrat dan kena celana korban," kata Tulus, Kamis.

Tulus berujar, pada saat kejadian, korban hendak berangkat kerja. Korban sebenarnya menggunakan KRL bersama suaminya, tetapi mereka berbeda gerbong kereta.

Baca juga: Mengenal Pasukan Basmalah dan Asmaul Husna Polda Metro Jaya, Pasukan yang Berdoa dan Bershalawat Saat Ada Demo

"Korban didampingi suami, karena pada saat berangkat kerja sama-sama, cuma beda gerbong," ujar dia.

Tulus menuturkan, pelaku langsung ditangkap oleh korban dan petugas setelah kejadian. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com