JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi pemilihan tiga calon penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta yang diusulkan oleh DPRD DKI.
Adapun Pj gubernur akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya, Ahmad Riza Patria, yang masa jabatannya akan habis pada 16 Oktober 2022.
"Bapak (Presiden Jokowi) tidak intervensi apa-apa, tapi bapak akan memutuskan (dari) tiga nama itu," kata Prasetyo dalam acara Gaspol yang disiarkan di kanal YouTube Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Cerita Ketua DPRD DKI Bahas Pj Gubernur Jakarta Saat Makan Siang Bareng Jokowi...
Politisi PDI-P ini menegaskan bahwa DPRD memutuskan untuk memilih tiga nama calon Pj gubernur DKI Jakarta dengan cara setiap fraksi mengusulkan tiga nama.
Akhirnya disepakati bahwa nama yang diusulkan oleh mayoritas anggota DPRD adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Mattali, Direktur Jenderal Politik Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Nama-nama calon Pj gubernur tersebut kini sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diusulkan kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Sembari Bergurau, Ketua DPRD DKI: Kalau Anies Cagub Lagi, Tolong Lawankan Dengan Saya
Kepala Negara nantinya akan memilih satu nama terbaik untuk menjadi Pj gubernur DKI Jakarta.
Pj gubernur DKI nantinya akan menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta selama lebih dari dua tahun hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.