DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru, sebelumnya telah mengikuti korban selama dua hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, selama dua hari pelaku mangamati gerak-gerik korban sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku sudah dua hari membuntuti korban, namun selama dua hari berturut-turut belum kejadian, tapi kejadiannya baru di Kamis itu," kata Yogen, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Seorang Perempuan Dilecehkan di KRL, Pelaku Gesekkan Alat Kelamin ke Korban
Sementara itu, Yogen menyebutkan bahwa pihaknya bakal memfasilitasi pendampingan terhadap korban untuk memulihkan rasa trauma jika yang bersangkutan memerlukannya.
"Karena korban sudah dewasa bisa cukup mengerti dengan kondisi keadaannya, tapi tetap kita adakan pendampingan kalau korban membutuh trauma healing terhadap psikologisnya," ujar dia.
Lebih jauh, Yogen menuturkan bahwa pelaku sangat terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.
Pelaku akhirnya nekat melakukan aksi itu di dalam KRL karena terinspirasi film yang sering ditontonnya.
"Memang pelaku kebanyakan nonton film porno sehingga terobesesi dengan hal seperti itu," ujar Yogen.
Adapun DAP (39) telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter Jabodetabek.
Untuk diketahui, DAP melakukan pelecehan seksual di Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Iptu Tulus mengatakan, saat kejadian, KRL mulai ramai oleh para penumpang yang hendak bekerja.
Pelaku yang juga pengguna KRL memanfaatkan situasi ramai untuk beraksi menggesekkan kemaluannya kepada korban.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Depok. Pelaku ditangkap di Stasiun Tebet oleh petugas pengawal kereta atau walka, Kamis. Petugas langsung bergerak karena korban berteriak dan melaporkan kejadian pelecehan seksual oleh pelaku," kata Tulus dikutip dari Kompas.id, Jumat (23/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tulus menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.
Tulus sebelumnya mengatakan bahwa pelaku mengeluarkan alat kelamin, lalu menggesekkannya kepada korban di dalam KRL.
"(Pelaku) pepet korban di dalam gerbong, cairan spermanya muncrat dan kena celana korban," kata Tulus, Kamis.
Tulus berujar, pada saat kejadian, korban hendak berangkat kerja. Korban sebenarnya menggunakan KRL bersama suaminya, tetapi mereka berbeda gerbong kereta.
"Korban didampingi suami, karena pada saat berangkat kerja sama-sama, cuma beda gerbong," ujar dia.
Tulus menuturkan, pelaku langsung ditangkap oleh korban dan petugas setelah kejadian. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.