TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pengoplos gas atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Tersangka MS (50) dan S (33) ditangkap di pangkalan agen elpiji, Jalan Akasia, RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/9/2022).
"Modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg," ujar Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, di lokasi, Selasa.
Baca juga: Pindahkan Isi Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Cisauk
Sarly menuturkan, polisi menerima informasi soal dugaan pengoplosan itu dari masyarakat pada Senin (26/9/2022).
Kemudian, pada Selasa pukul 06.00 WIB, polisi mendatangi pangkalan agen elpiji tersebut untuk mengecek sekaligus melakukan penggeledahan.
"(Pemindahan) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," kata Sarly.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.
Kemudian, 36 tabung gas 3 kg, 20 pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.
Baca juga: 2,5 Bulan Beraksi, Pengoplos Elpiji di Riau Raup Rp 500 Juta
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.