Unggahan video terakhir itu berisi sebuah kritik yang memperlihatkan dirinya sedang bercanda tentang wacana masa jabatan tiga periode presiden Indonesia.
"Karena posting-an saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan posting-an terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.
Atas dasar pembatasan ini, Mulkan menganggap TikTok telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca juga: Sembari Bergurau, Ketua DPRD DKI: Kalau Anies Cagub Lagi, Tolong Lawankan dengan Saya
Pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum ini menilai, TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.
"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata dia.
Adapun sidang perdana gugatan Mulkan kepada platform TikTok direncanakan digelar hari ini, Selasa.
Namun, sidang tersebut ditunda hingga tiga bulan ke depan atau tepatnya pada Desember.
Majelis hakim beralasan bahwa sidang tersebut ditunda lantaran TikTok selaku pihak tergugat tidak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.