BEKASI, KOMPAS.com - Seorang kreator konten asal Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Dia menuntut TikTok membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Hal itu ia lakukan setelah akun pribadi TikTok-nya dengan nama pengguna @tikt.okan diblokir secara sepihak oleh manajemen platform tersebut karena dianggap melanggar panduan komunitas.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.
"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Akunnya Diblokir Usai Kritik Pemerintah, Warga Bekasi Gugat Tiktok Rp 3 Miliar
Ia mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.
Yang pertama adalah unggahannya pada 4 Februari 2022. Konten itu berisi sebuah video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia, yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.
Menurut Mulkan, tak ada penonton yang melihat unggahannya itu di TikTok.
"Dalam posting-an itu ternyata di TikTok enggak ada view atau melihat posting-an itu, padahal di akun medsos yang lain, ada yang melihat," tutur dia.
Baca juga: Pelecehan Penumpang di KRL Stasiun Depok Baru, Pelaku Amati Gerak-gerik Korban Selama 2 Hari
Selanjutnya, ia mengunggah video dengan keterangan berisi kritik pedas kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Konten saya di tanggal itu, saya sedang menaiki mobil Alphard, berdiri dengan sunroof terbuka dan menulis caption bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM," ujar Mulkan.
Unggahan ini kemudian di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok.
Berdasarkan keterangan dari platform tersebut, unggahan Mulkan dianggap masuk kategori adegan berbahaya.
"Padahal saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan kompleks sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujar dia.
Baca juga: Malas Antre Panjang di SPBU, Warga Kota Tangerang Pilih Isi Bensin Eceran
Puncaknya terjadi pada 21 Februari 2022.
Unggahan video terakhir itu berisi sebuah kritik yang memperlihatkan dirinya sedang bercanda tentang wacana masa jabatan tiga periode presiden Indonesia.
"Karena posting-an saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan posting-an terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.
Atas dasar pembatasan ini, Mulkan menganggap TikTok telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca juga: Sembari Bergurau, Ketua DPRD DKI: Kalau Anies Cagub Lagi, Tolong Lawankan dengan Saya
Pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum ini menilai, TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.
"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata dia.
Adapun sidang perdana gugatan Mulkan kepada platform TikTok direncanakan digelar hari ini, Selasa.
Namun, sidang tersebut ditunda hingga tiga bulan ke depan atau tepatnya pada Desember.
Majelis hakim beralasan bahwa sidang tersebut ditunda lantaran TikTok selaku pihak tergugat tidak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.