JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang korban untuk bersaksi di pengadilan.
Korban berinisial TP mengaku, awalnya ia dijanjikan bunga yang menggiurkan oleh bagian pemasaran Indosurya, yakni keuntungan masing-masing 12 persen.
TP mengaku tidak menaruh curiga lantaran pihak marketing yang menawarkan keuntungan tersebut adalah orang yang sudah lama ia kenal.
"Dijanjikan keuntungan bunga 12 Persen. Saya enggak curiga, karena bunganya enggak beda jauh dengan bank yang 10 persen. Selain itu, marketing-nya juga sudah saya kenal lama," ungkap TP menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah
Saat itu, TP menaruh investasi sebesar Rp 500 juta yang disetorkan langsung ke rekening BCA Indosurya.
Selama empat tahun, ia mengaku belum pernah mencairkan bunga dan uang investasinya.
"Di perbukuan, ada tulisan bunga yang saya dapatkan, tapi saya belum pernah mencairkan bunga. Setelah heboh isu soal Indosurya tahun 2020 itu, saya langsung mau segera mencairkan, tapi sudah tidak bisa," kata TP.
Diakui TP, pihak marketing Indosurya memang kerap merayu nasabah agar menunda pencairan investasi beserta bunganya.
"Sebenarnya bukannya tidak boleh dicairkan. Tapi, kalau mau cairin, marketing-nya itu bilang, 'Kalau bisa jangan, karena sayang kalau diambil sekarang masih bagus (untuk investasi)'," ungkap TP.
Baca juga: Malas Antre Panjang di SPBU, Warga Kota Tangerang Pilih Isi Bensin Eceran
Sementara itu, menurut pengakuan sejumlah korban lainnya kepada wartawan, jumlah investasi setiap korban berbeda-beda, ada yang ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 25 miliar.
Sepekan sebelumnya, Henry Surya didakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberataan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Baca juga: Sembari Bergurau, Ketua DPRD DKI: Kalau Anies Cagub Lagi, Tolong Lawankan dengan Saya
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.
Sementara itu, tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.